Selasa, 21 Oktober 2014

Film HARUS "Bentuk kekerasan yang sering dihadapi perempuan khususnya perempuan dengan HIV"

"Jangan ada lagi perempuan yang meneteskan air mata dan darah karena mengalami kekerasan dan haknya diabaikan" Film "HARUS!" diproduksi oleh Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) untuk keperluan edukasi. . IPPI sendiri berdiri pada tanggal 17 Juni 2006 yang berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia, Jakarta. Salah satu latar belakang berdirinya IPPI adalah meningkatnya kasus HIV pada perempuan, dengan berdirinya IPPI diharapkan perempuan dengan HIV dan yang terdampak bisa lebih berdaya, berkualitas hidup tinggi dan setara dengan warga negara Indonesia lainnya dalam bidang kesehatan, sosial, pendidikan dan ekonomi. Film "HARUS!" adalah salah satu gambaran kekerasan yang dialami perempuan karena adanya ketidaksetaran antara laki" dengan perempuan. HIV menjadi salah satu dampak dari ketidaksetaraan tersebut. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi: Telp. 0214712484.

16 Hari Anti KekerasanTerhadap Perempuan

Sejarah Lahirnya Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership. Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) telah dimulai sejak tahun 2003. Dalam kampanye 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan. Hal ini sejalan dengan prinsip kerja dan mandat Komnas Perempuan yakni untuk bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Mengapa 16 Hari ?

Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, Pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Dalam rentang 16 hari, para aktivis HAM perempuan mempunyai waktu yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran agenda bersama yakni untuk:
  • menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM,
  • mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para survivor (korban yang sudah mampu melampaui pengalaman kekerasan),
  • mengajak semua orang untuk turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
·         Strategi yang diterapkan dalam kegiatan kampanye ini sangat beragam dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini sangat dipengaruhi oleh temuan tim kampanye di masing-masing daerah atas kondisi ekonomi, sosial, dan budaya, serta situasi politik setempat. Apapun strategi kegiatan, yang pasti strategis ini diarahkan untuk:
  • meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan berbasis jender sebagai isu Hak Asasi Manusia di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional
  • memperkuat kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan
  • membangun kerjasama yang lebih solid untuk mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal dan internasional
  • mengembangkan metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan pemahaman publik sebagai strategi perlawanan dalam gerakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
  • menunjukkan solidaritas kelompok perempuan sedunia dalam melakukan upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
  • membangun gerakan anti kekerasan terhadap perempuan untuk memperkuat tekanan terhadap pemerintah agar melaksanakan dan mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Apa Yang terjadi Dalam Rentan Waktu 25 November – 10 Desember ?

· 25 November : Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Tanggal ini dipilih sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa) pada tanggal yang sama di tahun 1960 akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan pengusasa diktator Republik Dominika pada waktu itu, yaitu Rafael Trujillo. Mirabal bersaudara merupakan aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika pada waktu itu. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa yang berakhir pada pembunuhan keji tersebut. Tanggal ini sekaligus juga menandai ada dan diakuinya kekerasan berbasis jender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.

·         1 Desember : Hari AIDS Sedunia Hari AIDS Sedunia pertama kali dicanangkan dalam konferensi internasional tingkat menteri kesehatan seluruh dunia pada tahun 1988. Hari ini menandai dimulainya kampanye tahunan dalam upaya menggalang dukungan publik serta mengembangkan suatu program yang mencakup kegiatan pencegahan penyebaran HIV/AIDS, dan juga pendidikan dan penyadaran akan isu-isu seputar permasalahan AIDS.

·         2 Desember : Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan Hari ini merupakan hari diadopsinya Konvensi PBB mengenai Penindasan terhadap Orang-orang yang diperdagangkan dan eksploitasi terhadap orang lain (UN Convention for the Suppression of the traffic in persons and the Exploitation of other) dalam resolusi Majelis Umum PBB No 317(IV) pada tahun 1949. Konvensi ini merupakan salah satu tonggak perjalanan dalam upaya memberikan perlindungan bagi korban, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, atas kejahatan perdagangan manusia.

·         3 Desember : Hari Internasional bagi Penyandang Cacat Hari ini merupakan peringatan lahirnya Program Aksi Sedunia bagi Penyandang Cacat (the World Programme of Action concerning Disabled Persons). Program aksi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1982 untuk meningkatkan pemahaman publik akan isu mengenai penyandang cacat dan juga mambangkitkan kesadaran akan manfaat yang dapat diperoleh, baik oleh masyarakat maupun penyandang cacat, dengan mengintegrasikan keberadaan mereka dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

·         5 Desember : Hari Internasional bagi Sukarelawan Pada tahun 1985 PBB menetapkan tanggal 5 Desember sebagai Hari Internasional bagi Sukarelawan. Pada hari ini, PBB mengajak organisasi-organisasi dan negara-negara di dunia untuk menyelenggarakan aktivitas bersama sebagai wujud rasa terima kasih dan sekaligus penghargaan kepada orang-orang yang telah memberikan kontribusi amat berarti bagi masyarakat dengan cara mengabdikan hidupnya sebagai sukarelawan.

·         6 Desember : Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan Pada hari ini di tahun 1989, terjadi pembunuhan massal di Universitas Montreal Kanada yang menewaskan 14 mahasiswi dan melukai 13 lainnya (13 diantaranya perempuan) dengan menggunakan senapan semi otomatis kaliber 223. Pelaku melakukan tindakan tersebut karena percaya bahwa kehadiran para mahasiswi itulah yang menyebabkan dirinya tidak diterima di universitas tersebut. Sebelum pada akhirnya bunuh diri, lelaki ini meninggalkan sepucuk surat yang berisikan kemarahan amat sangat pada para feminis dan juga daftar 19 perempuan terkemuka yang sangat dibencinya.

·         10 Desember : Hari HAM Internasional Hari HAM Internasional bagi organisasi-organisasi di dunia merupakan perayaan akan ditetapkannya dokumen bersejarah, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB di tahun 1948, dan sekaligus merupakan momen untuk menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM yang secara detil terkandung di dalam deklarasi tersebut


HASIL STUDI PENDOKUMENTASIAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN HIV
       Studi kualitatif dan pendokumentasian ini di lakukan di delapan Provinsi di Indonesia (DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, NTB dan DI Yogyakarta). 

Beberapa hal yang melatarbelakangi di lakukannya studi tersebut adalah :
  • Banyaknya kasus kekerasan yang di alami oleh anggota IPPI Indonesia
  •  Sebagian besar kasus kekerasan yang di alami oleh anggota IPPI tidak mendapatkan penanganan yang lebih lanjut sehingga IPPI dinilai berkepentingan untuk melakukan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan yang telah di alami oleh anggotanya.
  • Adanya kepentingan untuk mengembangkan analisis yang memadai guna mendukung pilihan advokasi bagi para anggota. 
Dari total 77 orang responden yang di wawancarai, dapat terlihat jenis kekerasan yang dialami oleh anggota IPPI yang mendapatkan kekerasan, antara lain : 







Berdasarkan temuan tersebut, terdapat beberapa harapan yang disampaikan antara lain :

1. Prioritas keadilan bagi korban 
·         Adanya layanan rujukan bagi korban kekerasan, khususnya pada perempuan yang hidup dengan HIV yang mudah dan bersahabat untuk diakses
·    Adanya sebuah wadah (support group) sebagai salah satu upaya mendapatkan informasi, meningkatkan pengetahuan dan informasi dan membantu  proses pemulihan.
·         Bantuan hukum yang bersahabat dengan perempuan yang hidup dengan HIV
·         Adanya pendampingan psikologi yang intensif yang berperspektif korban 

2. Menghukum pelaku
      Menjerat pelaku kekerasan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
      Kekerasan yang berkaitan dengan penularan HIV yang dialami oleh perempuan juga dapat diperhitungkan untuk ditinjau lagi dan dapat diproses secara pidana untuk menghukum pelaku sebagai bentuk pelanggaran atas hak kesehatan reproduksi dan seksual perempuan.
      Kekerasan yang dilakukan oleh instansi atau layanan publik juga perlu mendapatkan sanksi baik secara administrasi terhadap instansinya

Atas dasar rekomendasi tersebut, saat ini IPPI sedang berupaya mengembangkan sistem rujukan terpadu antara Layanan HIV dan Layanan Kekerasan. Sebagai tahap awal, pengintegrasian tersebut akan di lakukan di dua provinsi : DKI Jakarta dan Sumatera Utara. Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan layanan HIV dan layanan Kekerasan, dengan mengoptimalkan layanan yang sudah tersedia saat ini.

Program yang di dukung oleh UN Trust Fund ini akan di implementasikan selama 2 tahun. Dalam perjalanannya, IPPI melibatkan mitra-mitra potensial yang memiliki keterkaitan dengna isu tersebut dengan membangun hubungan kemitraan dan juga melakukan beberapa kegiatan peningkatan kapasitas. Selain itu, IPPI juga memeberikan peningkatan kapasitas bagi perempuan yang hidup dan terdampak oleh HIV terkait HIV dan kekerasan.

Banyak proses pembelajaran yang di dapat selama setahun berjalannya program, salah satunya adalah bahwa HIV dan kekerasan terhadap perempuan masih di anggap sebuah isu yang terpisah dan tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Padahal jika di kaitkan dengan fenomena maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akhir-akhir ini banyak terjadi, dimana kekerasan seksual masih menjadi jenis kekerasan yang paling banyak di temui juga berpotensi untuk terjadinya penularan HIV. Oleh karena itu, IPPI memahami butuh upaya yang lebih maksimal dalam mewujudkan integrasi ini. Tentunya dengan kerjasama dan dukungan dari semua pihak

“ Men are the ones who are given strength by GOD to protect women.
So if you hurt a woman, you are not a man”